top of page

Layanan Gerejawi

Bagi anggota Jemaat atau simpatisan GKI Filadelfia yang memerlukan pelayanan antara lain : Baptisan Kudus Dewasa, Baptisan Kudus Anak, Pengakuan Percaya/Sidi, Pernikahan Gerejawi, Atestasi Masuk atau Keluar, dan Kedukaan dapat menghubungi Tata Usaha GKI Filadelfia sesuai dengan jam kantor

pngwing.com (1).png
pngwing.com (2).png
pngwing.com (1).png
pngwing.com (3).png
33-331649_two-way-audio-icon-two-way-arrows-icon.png
pngwing.com (4).png

Baptisan Kudus Dewasa

Sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKI 2023 Pasal 23

​

Syarat Baptisan Kudus Dewasa :

  1. Telah berusia 15 tahun.

  2. Telah menyelesaikan katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.

  3. Setelah selesai mengikuti katekisasi, mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya dan ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat.

  4. Jika calon baptisan berasal dari agama lain dan secara hukum belum dewasa, harus mendapat izin tertulis di atas kertas bermeterai dari kedua orang tua atau walinya.

​

Prosedur Baptisan Kudus Dewasa :

  1. Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.

  2. Jika Majelis Jemaat memandang calon baptisan layak untuk menerima pelayanan baptisan setelah percakapan gerejawi, maka Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon baptisan dalam warta jemaat selama 3 hari Minggu berturut-turut.

  3. Jika masa pewartaan 3 hari Minggu berturut-turut telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi.

  4. Baptisan akan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

  5. Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.

Baptisan Kudus Anak

Sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKI 2023 Pasal 24

​

Syarat Baptisan Kudus Anak :

  1. Berusia di bawah 15 tahun.

  2. Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari Jemaat yang bersangkutan, jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan menyatakan persetujuan tertulis.

  3. Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.

​

Prosedur Baptisan Kudus Anak :

  1. Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.

  2. Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk membaptiskan anaknya, maka Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon baptisan serta nama dan alamat orang tua/walinya dalam warta jemaat selama 3 hari Minggu berturut-turut.

  3. Jika masa pewartaan 3 hari Minggu berturut-turut telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus anak dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi.

  4. Baptisan akan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

  5. Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/wali dari anak yang dibaptiskan, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.

Pengakuan Percaya / Sidi

Sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKI 2023 Pasal 27

​

Syarat Pengakuan Percaya / Sidi :

  1. Telah berusia minimal 15 tahun.

  2. Telah menerima baptisan kudus anak.

  3. Telah menyelesaikan katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.

  4. Setelah selesai mengikuti katekisasi, mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya dan ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat.

​

Prosedur Pengakuan Percaya / Sidi :

  1. Calon yang akan mengaku percaya/sidi mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.

  2. Jika Majelis Jemaat memandang calon layak untuk mengaku percaya/sidi setelah percakapan gerejawi, maka Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon yang akan mengaku percaya/sidi dalam warta jemaat selama 3 hari Minggu berturut-turut.

  3. Jika masa pewartaan 3 hari Minggu berturut-turut telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi.

  4. Pengakuan percaya/sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh Pendeta.

  5. Majelis Jemaat memberikan Piagam Pengakuan Percaya/Sidi kepada yang diteguhkan, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.

Pernikahan Gerejawi

Sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKI 2023 Pasal 30-32

​

Syarat Pernikahan Gerejawi :

  1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi dan/atau anggota baptisan.

  2. Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah.

  3. Calon mempelai membuat surat pernyataan bermeterai bahwa ia tidak dalam status menikah.

  4. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran diri dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediannya untuk mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil.

​

Prosedur Pernikahan Gerejawi :

  • Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat, selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.

  • Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon mempelai.

  • Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan setelah percakapan gerejawi, maka Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama 3 hari Minggu berturut-turut.

  • Jika masa pewartaan 3 hari Minggu berturut-turut telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota Jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya:

    • Dilaksanakan di tempat kebaktian jemaat.

    • Dalam situasi di mana kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan tidak memungkinkan untuk diselenggarakan di tempat kebaktian jemaat, kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan dapat di laksanakan di tempat lain dengan persetujuan Majelis Jemaat dan tetap merupakan Kebaktian Jemaat.

  • Majelis Jemaat memberikan Piagam Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai, dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota GKI.

  • Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota Jemaat, berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:​

    • Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota Jemaat gereja lain, ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut, Majelis Jemaat mengirim surat kepada Majelis Jemaat atau pimpinan gereja asalnya untuk meminta surat persetujuan. Jika Majelis Jemaat dalam waktu 4 minggu tidak memperoleh surat persetujuan, calon dapat menunjukkan surat baptisan/surat pengakuan percaya, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    • Jika salah seorang calon mempelai bukan anggota, ia bersedia menyatakan secara tertulis, bahwa:

      • Ia setuju pernikahannya diteguhkan dan diberkati secara Kristen serta pernikahannya tidak diikatkan pada hukum agamanya.

      • Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.

      • Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristen.

Atestasi Masuk - Keluar

Sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana GKI 2023 Pasal 71-76

​

Atestasi Masuk : 

  • Majelis Jemaat menerima surat atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.

  • (b) Majelis Jemaat:

    • Melakukan percakapan gerejawi dengan calon.

    • Menerima kedatangan anggota baru tersebut dan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama dan gereja asalnya.

    • Mencatat anggota baru tersebut dalam Buku Induk Anggota GKI.

    • Majelis Jemaat melaksanakan penerimaan anggota dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi yang dilayankan oleh Pendeta.

    • Memberitahukan hal penerimaan anggota tersebut kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asal.

  • (c) Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat atestasi atau surat keterangan pindah dari Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya:

    • Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah tertulis kepada Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya dengan melampirkan salinan/fotokopi surat baptis/sidi, dengan salinan kepada Majelis Jemaat yang dituju.

    • Jika dalam waktu paling lama 3 bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya, ia mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Majelis Jemaat yang dituju, dengan melampirkan salinan/fotokopi permohonan pindah yang telah dikirim kepada Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya dan salinan/fotokopi surat baptis/sidi, dengan salinan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya.

    • Majelis Jemaat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKI dengan melampirkan salinan/fotokopi surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya.

    • Jika dalam waktu paling lama 3 bulan Majelis Jemaat belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gereja tersebut, penerimaan anggota baru tersebut dilakukan sesuai point b.

    • Jika calon anggota telah menerima baptisan/sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptis/sidinya:

      • Majelis Jemaat membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan/sidi calon anggota tersebut.

      • Penerimaan anggota baru tersebut dilakukan sesuai point c.

​

Atestasi Keluar : 

  • Anggota yang akan pindah ke Gereja lain, mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat.

  • Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi dengan anggota tersebut, dan berdasarkan percakapan itu menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi kepada Majelis Jemaat yang dituju.

  • Majelis Jemaat:

    • Mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama dan gereja yang dituju.

    • Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Anggota GKI.

    • Memberitahukan hal penerimaan anggota tersebut kepada Majelis Jemaat asal.

Kedukaan

GKI Filadelfia memberikan pelayanan kedukaan bagi jemaat dan simpatisan yang memerlukannya, bagi jemaat dan simpatisan yang berduka dan memerlukan layanan kedukaan dapat menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja

 

Beberapa point penting yang perlu dilakukan/dipersiapkan oleh keluarga jemaat yang mengalami kedukaan:

  1. Visum dokter. Terutama bila terjadi kematian yang dirasakan tidak wajar. Visum sudah harus siap sebelum jenazah dibawa ke rumah duka. Bila di rumah sakit, mintalah formulir kematian dari rumah sakit

  2. Surat Lapor Kematian dari pihak RT, RW, Kelurahan. Surat-surat tersebut sudah harus siap sebelum pemakaman. Surat lain untuk keperluan pemakaman atau kremasi akan diurus oleh Yayasan Pemakaman sendiri.

  3. KTP/KK (copy dan asli) untuk dilegalisir Kelurahan.

  4. Surat-surat untuk mengurus Akte Kematian ( Akte lahir, kewarganegaraan, ganti nama, dll) diserahkan kepada Yayasan yang mengurus pemakaman dan akte kematian, 2 Minggu setelah pemakaman/kremasi.

  5. Foto almarhum/almarhumah untuk ditaruh di meja depan peti jenazah.

  6. Hubungi Yayasan pemakaman dan rumah duka untuk memesan kebutuhan kedukaan seperti peti jenazah dan ruangan.

  7. Jika telah menjadi anggota yayasan kedukaan, segeralah menghubungi yayasan tersebut guna mendapatkan pelayanan seharusnya

​​​

Pelayanan yang diberikan gereja : ​

  1. Melayani kebaktian penghiburan, kebaktian tutup peti, kebaktian pelepasan (pemakaman/kremasi) dan kebaktian syukur

  2. Menyiapkan perlengkapan ibadah kedukaan

bottom of page